You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Sosial Jakbar Salurkan Bantuan Penyintas Kebakaran di KBU
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Sudin Sosial Jakbar Salurkan Bantuan Penyintas Kebakaran di KBU

Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, telah menyalurkan bantuan bagi penyintas kebakaran di Jalan Kota Bambu Raya, RT 08 dan 09, RW 03, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Rabu (20/12).

Bantu penyintas kebakaran memenuhi kebutuhannya

Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat, Suprapto mengatakan, bantuan yang disalurkan berupa, beras 60 kilogram, mie instan enam dus, biskuit empat dus, minyak goreng 12 pak.

Kemudian, kecap enam botol,  sarden 20 kaleng, kaos kerah 20 pcs, pakaian muslim pria 10 setel, pakaian muslim wanita 10 setel, sapu lidi enam buah, sapu ijuk enam buah, pengki enam buah, keset dan perlak bayi 12 lembar.

Kebakaran di Cipinang Muara Berhasil Dipadamkan Petugas

Selanjutnya, matras 10, selimut 10, handuk 10, dan air mineral empat dus.

"Kami harap ini dapat membantu penyintas kebakaran memenuhi kebutuhannya," kata Suprapto.

Selain itu, ungkap Suprapto, pihaknya juga memberikan bantuan nasi boks kepada penyintas kebakaran yang saat ini mengungsi di Mushola Nurul Hikmah dan Mushola Nurul Islam.

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran ini terjadi Selasa (19/12) pukul 21.25 WIB. Akibat musibah ini ,11 kepala keluarga dengan 50 jiwa harus kehilangan tempat tinggalnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12805 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1483 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1473 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1425 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1112 personBudhi Firmansyah Surapati